Sebagai upaya melindungi kekayaan intelektual, LPPPM melalui Sentra HAKI memberikan layanan pendampingan pendaftaran hak cipta dan paten bagi sivitas akademika. Layanan ini mencakup verifikasi berkas hingga pengawalan proses administrasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan karya intelektual terus ditingkatkan agar setiap inovasi, baik berupa buku, perangkat lunak, maupun modul ajar, memiliki kepastian hukum. Hal ini juga menjadi modal penting bagi pengembangan karier dosen dan penguatan profil akademik universitas.
Pihak LPPPM menegaskan bahwa proses pengajuan melalui Sentra HAKI kini dibuat lebih sederhana dan cepat dengan sistem digital. Fasilitas ini diharapkan dapat memotivasi dosen dan mahasiswa untuk terus berkreasi tanpa perlu khawatir akan orisinalitas dan keamanan hak intelektual mereka.
