Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bone sukses menggelar Seminar Nasional Hukum dan Masyarakat (Senhumas) dengan tema sentral “Restorative Justice”. Seminar ini menyoroti pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia yang kini mulai mengedepankan pemulihan keadilan bagi korban dan pelaku, dibandingkan sekadar pembalasan (retributive). Isu ini dinilai sangat relevan mengingat tingginya kebutuhan penyelesaian sengketa alternatif di masyarakat adat.
Narasumber yang hadir terdiri dari pakar hukum pidana, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat adat Bone. Diskusi berlangsung hangat saat membahas penerapan restorative justice dalam kasus-kasus pidana ringan dan kenakalan remaja. Para akademisi UNIM Bone memaparkan hasil riset mereka yang menunjukkan bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat jauh lebih efektif menjaga harmoni sosial dibandingkan proses litigasi di pengadilan.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara UNIM Bone dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk program magang mahasiswa. Diharapkan, melalui seminar ini, mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori, tetapi juga peka terhadap dinamika hukum yang hidup di masyarakat, serta siap menjadi penegak hukum yang berintegritas dan humanis.
